Advertisement

Promo November

Berlimpah! Ini 7 Insentif Kendaraan Listrik, Apa Saja?

Annasa Rizki Kamalina
Senin, 06 Maret 2023 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Berlimpah! Ini 7 Insentif Kendaraan Listrik, Apa Saja? Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. - Bisnis/M. Faisal Nur Ikhsan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jenis-jenis insentif yang akan diberikan untuk menunjang ekosistem kendaraan listrik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan setidaknya saat ini ada tujuh insentif mulai dari tax holiday hingga keringanan pajak daerah. 

Advertisement

“Langkah konkret sudah dilakukan, yaitu tax holiday 20 tahun sesuai nilai investasinya untuk industri kendaraan bermotor dan komponen utamanya,” ungkapnya dalam dalam Konferensi Pers Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin (6/3/2023).

Selain itu, terdapat super deduction yang mencapai 300 persen atas penelitian dan pengembangan kendaraan listrik. Pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk nikel, yang merupakan bahan baku baterai. 

Pembebasan PPN juga diberikan atas impor dan perolehan barang modal, mesin peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. 

Lebih spesifik, lanjut Febrio, terdapat perbedaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan berbasis listrik dan baterai yang dibebankan 0 persen. Sebagaimana diketahui, kendaraan bermesin konvensional tarif PPnBM mulai dari 15-95 persen tergantung dengan emisi. 

BACA JUGA: Mario Dandy Satrio dan Shane Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya!

Belum berhenti sampai di situ, pemerintah juga memberikan insentif berupa bea masuk 0 persen untuk impor mobil dalam kondisi tak utuh dan tak lengkap atau incompletely knocked down (IKD). Nantinya kendaraan IKD dikirim dalam keadaan tak utuh karena komponen-komponen yang tak diimpor bisa diproduksi sendiri di dalam negeri. 

Insentif terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai 90 persen. 

“Secara akumualtif, besaran insentif perpajakan kendaraan listrik selama ini perkiraannya selama masa pakai sudah mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen harga jualnya untuk motor listrik,” jelas Febrio. 

Insentif yang tidak sedikit tersebut sebagai langkah percepatan transformasi ekonomi mennuju ekonomi hijau. Febrio berharap tranfsormasi ini menghasilkan aktitivas ekonomi bernilai tambah tinggi, memperluas kesempatan kerja sekaligus berdampak pada efisiensi subsidi energi dan pengurangan emisi. 

Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk 250.000 unit kendaraan motor listrik yang akan diberikan kepada produsen, sehingga masyarakat dapat membelli kendaraan listrik dengan harga yang lebih rendah. 

Meski demikian, Febrio menyampaikan bahwa untuk 2023 pemerintah menargetkan bantuan tersebut untuk pelaku UMKM, khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 8 November 2024: Tarif Tol Jogja Solo, Sleman Diterjang Angin, KAI Digugat, Harga Cabai Anjlok

Jogja
| Jum'at, 08 November 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil

Wisata
| Senin, 04 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement